Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM PIMPINAN REDAKSI MULTIMEDIA INDONESIA
(FORUM PIMRED MULTIMEDIA)

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.

Bahwa media massa yang profesional adalah syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik, dengan berorientasi pada kemajuan.
Bahwa pertukaran informasi, gagasan atau pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan oleh tenaga professional, para pengambil kebijakan berkompeten, melalui kaidah-kaidah pemberitaan yang professional, terukur, sehat, dan bertanggung jawab.
Bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kemerdekaan pers menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Bahwa telah terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap lanskap ruang publik yang memungkinkan setiap individu mengakses informasi dan menjadi sumber informasi.
Ketergantungan masyarakat pada dunia informasi semakin hari semakin tinggi, sehingga pada gilirannya media massa menjadi arus utama sumber informasi masyarakat. Kemudian pada akhirnya dibutuhkan upaya bersama untuk menciptakan pemberitaan media yang sehat dan profesional.
Mewujudkan semua ini, dirasa perlu menghadirkan organisasi perkumpulan pimpinan di redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan yang bertanggung jawab dan professional; diperlukan sebuah wadah berhimpun tenaga-tenaga pengelola informasi media yang punya kapasitas mumpuni dan terukur. Wadah ini pun dapat digunakan sebagai sarana memperkuat media sustainability pada umumnya agar lebih baik, sehat, dan professional dalam penyajian informasi jelas, terukur, memenuhi kaidah pemberitaan yang benar sebagaimana tuntutan UU 40/1999 tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan di atas, maka didirikan organisasi perkumpulan sebagai wadah berhimpun para PEMANGKU KEPENTINGAN di BIDANG KEREDAKSIAN yang juga dapat dimaknai sebagai sarana komunikasi dan perjuangan para pengambil kebijakan pers mewujudkan penyebaran informasi yang lebih betangung jawab, yang mana tanggal 9 Pebruari 1946 diyakini telah menjadi momentum awal sejarah bangkitnya pers nasional.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN LAMBANG
Pasal 1

Organisasi perkumpulan ini diberi nama FORUM PIMPINAN REDAKSI MULTIMEDIA INDONESIA selanjutnya disebut FORUM PIMRED MULTIMEDIA, didirikan di JAKARTA pada tanggal 17 JULI 2023, untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia. FORUM PIMRED MULTIMEDIA berlambangkan abstraksi FPMI dengan warna dasar putih hijau (kesucian, kejujuran dan kesegaran) dikombinasikan dengan Syal Terbuka (kekuatan pers/kebebasan pers), yang dilatari (penjelasan nama organisasi) dengan tulisan FORUM PIMIMPINAN REDAKSI MULTIMEDIA INDONESIA (FORUM PIMRED MULTIMEDIA).

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN MANFAAT
Pasal 2
Asas

FORUM PIMRED MULTIMEDIA berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan

  1. FORUM PIMRED MULTIMEDIA bertujuan mengembangkan ekosistem pemberitaan yang bertanggung jawab dalam industri media yang sehat, mandiri, dan bermartabat.
  2. FORUM PIMRED MULTIMEDIA berkeinginan mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, demokratis, tertib, adil, makmur, dan sejahtera dalam rangka Kedaulatan NKRI.
  3. FORUM PIMRED MULTIMEDIA adalah organisasi pers Independen dan profesional tanpa membedakan baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 4
Manfaat

  1. Mempertahankan dan mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi kebebasan berpendapat.
  2. Memperjuangkan penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin kemerdekaan pers.
  3. Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para anggota, antaranggota, dan/atau dengan mitra kerja.
  4. Membantu melaksanakan program Sertifikasi Kompetensi bagi anggota dan/atau wartawan media sesuai mandat Dewan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999.
  5. Menyusun peta potensi anggota untuk meningkatkan profesionalitas serta menyusun peta potensi pasar yang dapat dimanfaatkan oleh anggota untuk bisa saling bertukar informasi.
  6. Mendorong pengembangan media melalui pendidikan dan konsultasi yang mencakup aspek keredaksian dan usaha.
  7. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi pers profesional lainnya, serta badan-badan pemerintah dan swasta dalam dan luar negeri, yang bermanfaat bagi perkembangan pers nasional dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
  8. Memanfaatkan perkembangan teknologi seluas-luas dalam upaya memajukan industri media pada umumnya.
  9. Melaksanakan segala bentuk kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.


BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5


Visi
Terwujudnya pers bebas, bertanggung jawab, profesional yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, mewujudkan kesejahteraan dan menjaga kedaulatan NKRI

Misi
a. Memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekpresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi
b. meningkatkan profesionalisme;
c. memperjuangkan kesejahteraan;
d. memperjuangkan hak anggota;
e. memperjuangkan kehormatan bangsa; f. menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6

  1. Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA adalah PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPIN UMUM, PEMIMPIN PERUSAHAAN juga CEO/PEMILIK MEDIA/DIREKSI sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 yang melaksanakan tanggung jawabnya pada media berbadan hukum Indonesia.
  2. Individu yang dinilai memiliki jasa istimewa kepada Media dan/atau Masyarakat Pers nasional, dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
  3. Pola Keanggotaan bersifat terbuka

Pasal 7
Syarat-syarat menjadi anggota

a. Aktif bekerja sebagai PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPINUMUM, PEMIMPIN PERUSAHAAN juga CEO/PEMILIK MEDIA/DIREKSI pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.

b. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan FORUM PIMRED MULTIMEDIA

d. Mempunyai Sertifikat Kompetensi Wartawan atau Dinyatakan Kompeten oleh FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.

e. Khusus bagi anggota yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik secara permanen atau tetap dan sudah berusia 60 tahun atau sudah menjadi anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA sekurang-kurangnya 25 tahun dapat menjadi Anggota Luar Biasa.

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8

Kewajiban Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORUM PIMRED MULTIMEDIA serta keputusan-keputusan organisasi
b. Menaati Kode Etik Jurnalistik
c. Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi
d. Membayar iuran anggota

Pasal 9
Hak Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA

  1. Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA berhak:
    a. Menghadiri Konferensi Pusat/Provinsi dan Konferensi Kerja Pusat/Provinsi
    b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran
    c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan
    d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara
    e. Setiap Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanan.
  2. Anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi dan Konferensi Kerja Provinsi, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
  3. Pasal 10
  4. Terhadap anggota yang melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART),
    Kode Etik Jurnalistik dan/atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
  5. Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada
    anggota yang melanggar AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, dan atau peraturan serta kebijakan
    organisasi.

BAB VI
KONGRES DAN KONFERENSI
Pasal 11

  1. Kongres FORUM PIMRED MULTIMEDIA adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi.
  2. Konferensi FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat provinsi.

Pasal 12

  1. Kongres diadakan lima tahun sekali
  2. Kongres menetapkan: (a). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (b). Kode Etik FORUM PIMRED MULTIMEDIA; (c). Program kerja; (d). Lambang, Panji, Lencana, Hymne FORUM PIMRED MULTIMEDIA; (e). Keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 13

  1. Kongres memilih dan menetapkan:
    a. Ketua Umum FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
    b. Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua Umum Terpilih.
    c. Tim Formatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap.
    d. Visi, Misi, dan Program Kerja lima tahun kedepan
  2. Organisasi mengadakan Konferensi Kerja Nasional
  3. Organisasi dapat mengadakan Kongres Luar Biasa

Pasal 14

  • Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
  • Kongres menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.

Pasal 15

Di tingkat provinsi, organisasi mengadakan:

  1. Konferensi provinsi setiap 3 (tiga) tahun sekali
  2. Konferensi provinsi memilih dan menetapkan:
    a. Ketua FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi
    b. Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi terpilih
    c. Tim Formatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap
    d. Program kerja tiga tahun kedepan
  3. Di tingkat provinsi dapat diadakan konferensi luar biasa.
  4. Konferensi Kerja Provinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.


Pasal 16

  1. Konferensi Provinsi mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
  2. Konferensi Provinsi menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.


BAB VII
PENGURUS
Pasal 17

  1. Pengurus lengkap FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat terdiri atas:
    a. Dewan Penasihat
    b. Pengurus Harian
    c. Ketua Bidang/Lembaga
    d. Kelompok Kerja
    e. Direktur (sesuai kebutuhan organisasi)
  2. Rapat pleno pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat adalah rapat pengurus lengkap.


Pasal 18

  1. Pengurus Harian FORUM PIMRED MULTIMEDIA terdiri atas :
    a. Ketua Umum:
    b. Ketua Bidang Keanggotaan
    c. Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi
    d. Ketua Bidang Kerjasama & Antarlembaga
    e. Ketua Bidang Infokom/Humas
    f. Ketua Bidang Event & Sport
    g. Ketua Bidang Luar Negeri
    h. Ketua Bidang Konfergensi Media
    i. Ketua Bidang Kompetensi Pers
    j. Ketua Bidang Pendidikan & Literasi Media
    k. Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota
    l. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
    m. Ketua Bidang Ekosistem Digital &Siber Media
    n. Ketua Bidang Pariwisata, Budaya dan Ekonomi Kreatif
    o. Ketua Bidang Pengembangan UMKM
    p. Sekretaris Jenderal
    q. Wakil Sekjen (sekretaris) sebanyak banyaknya tiga orang
    r. Bendahara Umum
    s. Wakil Bendahara Umum (bendahara) sebanyak banyaknya dua orang
  2. Pengurus Harian Pusat FORUM PIMRED MULTIMEDIA dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus Ketua Umum adalah yang sudah dinyatakan lulus mengikuti program Sertifikasi Wartawan Utama. Sementara bagi pengurus lainnya adalah mereka dinyatakan
    kompeten oleh Pengurus Pusat FORUM PIMRED MULTIMEDIA.
  3. Khusus untuk jabatan Ketua Umum:
    a. Aktif sebagai PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPIN UMUM, PEMIMPIN PERUSAHAAN, juga CEO/PEMILIK MEDIA/DIREKSI di Media berbadan hukum Indonesia.
    b. Pernah menjadi Pengurus Harian Pusat/Provinsi dan bersertifikat Wartawan Utama.


Pasal 19

  1. Pengurus lengkap FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi terdiri atas:
    a. Dewan Penasihat
    b. Pengurus Harian
    c. Bidang
    d. Departemen (sesuai kebutuhan)
  2. Rapat pengurus pleno FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi adalah rapat pengurus lengkap FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi,

Pasal 20

  1. Pengurus Harian FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi terdiri atas* :
    a. Ketua
    b. Ketua Bidang Keanggotaan
    c. Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi
    d. Ketua Bidang Kerjasama & Antarlembaga
    e. Ketua Bidang Infokom/Humas
    f. Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota
    g. Ketua Bidang Konfergensi Media
    h. Ketua Bidang Kompetensi Pers
    i. Ketua Bidang Pendidikan & Literasi Media
    j. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
    k. Ketua Bidang Ekosistem Digital & Siber Media
    l. Ketua Bidang Pariwisata, Budaya dan Ekonomi Kreatif/UMKM
    m. Sekretaris
    i. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
    o. Bendahara
    p. Wakil Bendahara
    (*) bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah
  2. Ketua FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
  3. Syarat Ketua FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi:
    a. Aktif sebagai PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPIN UMUM, PEMIMPIN PERUSAHAAN, juga CEO/PEMILIK MEDIA/DIREKSI di media yang berbadan hukum Indonesia
    b. Sudah bersertifikasi Wartawan Utama atau mereka yang dinyakan kompeten oleh Pengurus Pusat FORUM PIMRED MULTIMEDIA.
    c. Pernah menjadi pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat atau FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi.
  4. Bidang/Departemen: Bidang/Departmen dibentuk sesuai dengan kebutuhan FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi
  5. FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi dapat membentuk Kelompok Kerja FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi.
  6. Untuk alasan Penguatan Organisasi, FORUM PIMRED MULTIMEDIA Propinsi dapat membentuk Perwakilan Pengurus Cabang di Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.


Pasal 21

  1. Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan FORUM PIMRED MULTIMEDIA lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
  2. Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi FORUM PIMRED MULTIMEDIA.


BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 22

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi organisasi berada di dalam Kongres yang bertujuan memilih Ketua Umum Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Merekomendasikan Ketua Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, menetapkan Anggaran Dasar, dan menetapkan peraturan-peraturan lain yang dipandang perlu.


Pasal 23
Penyelenggara Organisasi

  1. Penyelenggara organisasi FORUM PIMRED MULTIMEDIA di tingkat Pusat adalah Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat yang didampingi Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
  2. Penyelenggara organisasi FORUM PIMRED MULTIMEDIA di tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi yang dibentuk oleh Musyawarah Provinsi dan/atau ditunjuk melalui mandat terbatas dari Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.


Pasal 24

  1. Struktur pengambilan keputusan dalam organisasi FORUM PIMRED MULTIMEDIA terdiri atas:
    a. Kongres
    b. Rapat Kerja
    c. Musyawarah Provinsi
  2. Kongres
    Kongres diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, dan dihadiri oleh utusan-utusan Provinsi dengan ketentuan:
    a. Tempat Kongres ditentukan oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat;
    b. Rencana Acara dan Tata Tertib Kongres disusun Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat untuk disahkan Kongres;
    c. Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan didampingi Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang selanjutnya mendapat penilaian dari Kongres.
    d. Kongres memilih Ketua Umum Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, merekomendasikan 3 orang calon ketua Dewan Penasehat kepada ketua umum terpilih.
    e. Kongres meninjau serta melakukan perubahan pada Anggaran Dasar.
    f. Bila dianggap perlu, Kongres Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat atas permintaan sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah Provinsi dengan persetujuan Ketua Umum dan dewan penasehat.
    g. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu anggota dari jumlah Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi, Ketua Umum dan Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
  3. Rapat Kerja
    Rapat Kerja diselenggarakan oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan, yang dihadiri oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi dengan ketentuan:
    a. Rapat Kerja dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi.
    b. Rapat Kerja memusyawarahkan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Kongres untuk menjadi bahan bagi program kerja Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi.
    c. Rapat Kerja tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Kongres.
  4. Rapat-rapat
    a. Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, dan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi menyelenggarakan rapat secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
    b. Rapat Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat diselenggarakan sekurangkurangnya satu kali dalam tiga bulan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi program kerja organisasi untuk mencapai tujuan organisasi atau ada ketentuan lain dari Ketua Umum.
    c. Rapat Dewan Penasehat beserta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kepentingan tertentu diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Organisasi (PO), pelaksanaan etika bisnis dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Dewan Pengurus Pusat FORUM PIMRED MULTIMEDIA.
  5. Musyawarah Provinsi
    Musyawarah propinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali dan atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Anggota di Provinsi yang bersangkutan atau karena kondisi tertentu Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dapat mempercepat atau memperpanjang masa kepengurusan provinsi.

BAB IX
HAK SUARA DAN SIFAT KEPUTUSAN
Pasal 25

  1. Dalam Kongres dan Rapat Kerja, Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, dan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi, masing-masing memiliki satu suara yang proses
    pemandatannya diatur oleh masing-masing Dewan.
  2. Keputusan Kongres, Rapat Kerja, dan Musyawarah Provinsi diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bila hal ini tidak dimungkinkan, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  3. Keputusan Kongres, Rapat Kerja, serta rapat-rapat Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat berlaku dan mengikat seluruh Anggota, Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi.
  4. Keputusan Musyawarah Provinsi tidak bertentangan dengan keputusan Kongres dan Rapat Kerja, serta kebijakan Dewan Pengurs Pusat. Dan Keputusan musyawarah berlaku dan mengikat semua anggota Provinsi yang bersangkutan.

BAB X
KEKAYAAN
Pasal 26

  1. Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak, harta tidak bergerak, serta surat-surat berharga.
  2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:
    a. Uang pangkal
    b. Uang iuran
    c. Kegiatan yang sah yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
  3. Pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi:
    a. Di tingkat Pusat diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran tahunan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
    b. Di tingkat Provinsi diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran tahunan yang ditetapkan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Provinsi dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Provinsi.
    c. Setiap anggota berkewajiban mematuhi etika usaha yang disusun oleh organisasi.

BAB XI
TAHUN ANGGARAN
Pasal 27

Tahun anggaran organisasi dihitung mulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada setiap tahun berjalan.

BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 28
Perubahan

Anggaran Dasar FORUM PIMRED MULTIMEDIA hanya dapat diubah di dalam Kongres.

Pasal 29
Pembubaran

  1. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah Provinsi.
  2. Jika organisasi dibubarkan, harta kekayaan organisasi diatur menurut keputusan Kongres tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 30
Penyelesaian Perselisihan

  1. Perselisihan yang muncul terkait pelaksanaan kegiatan organisasi diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Bab VI Anggaran Dasar FORUM PIMRED MULTIMEDIA.
  2. Apabila perselisihan yang diupayakan penyelesaiannya sebagaimana diatur dalam butir 1 tidak tercapai, maka Dewan Pengurus FORUM PEMRED MULTIMEDIA Pusat, dengan memperhatikan saran Dewan Penasehat FORUM PEMRED MULTIMEDIA Pusat, dapat menentukan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dipandang perlu dan dapat menyelesaikan perselisihan secara berkeadilan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 31
Hal-hal Lain

Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Kongres FORUM PIMRED MULTIMEDIA bertempat di Kantor Pusat FORUM PIMRED MULTIMEDIA, Plaza Harmoni Jakarta, pada 20 Mei 2022 (Duapuluh Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua)

BAB XIII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 32


Hal-hal yang yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, yang isinya tidak boleh berlawanan dengan Anggaran Dasar.

****** ooOOoo******


ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PIMPINAN REDAKSI MULTIMEDIA INDONESIA
(FORUM PIMRED MULTIMEDIA)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA adalah para PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPIN UMUM, PEMIMPIN PERUSAHAAN juga CEO/PEMILIK MEDIA/DIREKSI pada perusahaan media yang yang memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai sebuah perusahaan.

Pasal 2

Prosedur dan Persyaratan Penetapan Anggota

  1. Keanggotaan divalidasi oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
  2. Anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA: Untuk menjadi anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA, seorang mendaftarkan diri kepada Dewan Pengurus FORUM PEMRED MULTIMEDIA Pusat atau Propinsi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
    a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB, PEMIMPIN UMUM, PEMIMPIN PERUSAHAAN, juga CEO/PEMILIK MEDIA/DIREKSI dari perusahaan media tempat yang bersangkutan bekerja.
    b. Pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
    c. Salinan Akta Notaris yang disahkan dan/atau Salinan Surat Izin sebagai sebuah perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Anggota Kehormatan/Anggota Luar Biasa
    a. Anggota Kehormatan/Anggota Luar Biasa diangkat oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, baik langsung maupun atas usul Cabang berdasarkan kriteria yang ditetapkan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
    b. Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat berhak menunda penetapan seseorang menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA berkewajiban:
    a. Membayar uang pangkal;
    b. Membayar iuran tahunan yang jumlahnya sama untuk semua anggota dan besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
    c. Membayar iuran bulanan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat; Pendapatan organisasi dari uang pangkal dan iuran di Cabang dialokasikan sepenuhnya untuk Cabang;
    d. Mematuhi Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang diputuskan organisasi;
  2. Setiap Anggota berhak memperoleh pelayanan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menyampaikan saran dan pendapatnya mengenai organisasi.
  3. Setiap Anggota memiliki hak suara, memilih, dan dipilih.
  4. Setiap anggota memiliki hak membela diri dalam Kongres.

Pasal 4
Sanksi dan Gugurnya Keanggotaan

Sanksi organisasi dijatuhkan kepada setiap anggota karena:
a. Melanggar peraturan dan keputusan organisasi.
b. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan organisasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat melaksanakan sanksi atas Keputusan Rapat Pleno dalam bentuk:
a. Peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan;
b. Skorsing/pembekuan keanggotaan sementara;
c. Menggugurkan status keanggotaan;

BAB II
DEWAN PENGURUS DAN DEWAN PENASEHAT
FORUM PIMRED MULTIMEDIA PUSAT/PROPINSI
Pasal 5
Dewan Pengurus Pusat

  1. Yang dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat adalah Anggota yang memenuhi pesyaratan sebagaimana ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
  2. Ketua Umum Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA dipilih oleh Kongres dan sekaligus merupakan Ketua Formatur, memimpin pemilihan seluruh Dewan Kepengurusan FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.
  3. Ketua Umum Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan organisasi dan bertanggung jawab kepada Kongres.
  4. Ketua Umum Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan organisasi dan bertindak mewakili organisasi kedalam maupun keluar.
  5. Ketua Umum Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dapat membentuk atau menunjuk dan mengangkat Ketua Bidang, Lembaga/Departemen dan Anggota dengan tugas khusus sesuai kebutuhan.
  6. Ketua Umum dapat membentuk atau mengangkat tenaga non struktural (Fungsional), pelaksana ahli (Dewan Pakar) Dewan Pengawas internal (Dewas), Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, Dewan Penyantun, Direktur-direktur, Kelompok Kerja
    dan karyawan untuk melaksanakan kegiatan mengelola organisasi secara profesional.
  7. Ketua Umum bersama Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat menjabarkan keputusan Kongres dalam bentuk program kerja jangka panjang dan jangka pendek beserta anggarannya untuk dilaksanakan.
  8. Ketua Umum bersama Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat mempersiapkan, menyelenggarakan, dan memimpin Kongres dan Rapat Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  9. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dalam rangka pelaksanaan program, Ketua Umum secara berkala memberikan arahan kepada seluruh jenjang pengurus dan anggota.
  10. Seluruh sistem administrasi tersentral dan ditandatangani oleh ketua umum, dan atau bidang yang mendapat pelimpahan dari ketua umum.
  11. Rincian tugas Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat diatur dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat.

Pasal 6
Dewan Penasehat Pusat

  1. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat ialah:
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Berdomisili di Indonesia;
    c. Mempunyai wawasan, keahlian, pengalaman, dan integritas yang tinggi dalam kehidupan Pers.
  2. Biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dibebankan kepada organisasi.
  3. Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat melakukan pengawasan dan memberikan masukan diminta atau tidak diminta kepada Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat bila terdapat pelanggaran terhadap langkah-langkah, kegiatan yang dianggap bertentatangan dan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi dan keputusan-keputusan kongres lainnya.

Pasal 7
Pengurus Propinsi

  1. Pengurus Provinsi bertanggung-jawab ke dalam dan ke luar organisasi serta menyusun dan melaksanakan program bagi kepentingan pengembangan anggota FORUM PIMRED MULTIMEDIA di daerahnya.
  2. Untuk Penguatan Organisasi Pengurus Propinsi dapat membentuk Perwakilan Cabang di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing
  3. Pengurus Propinsi menyampaikan laporan dan usul, serta menerima saran untuk dan dari Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dalam rangka pengembangan upaya untuk tercapainya tujuan organisasi.

BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Kongres

  1. Peserta Kongres terdiri atas:
    a. Keterwakilan Anggota.
    b. Utusan Propinsi/Cabang
    c. Undangan
    d. Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat sebagai narasumber.
  2. Undangan, agenda, dan Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat harus dikirim kepada cabang-cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Kongres, dan Laporan Pengurus Cabang agar disampaikan kepada panitia kongres 2 (dua) minggu sebelum kongres.
  3. Acara dan Tata Tertib Kongres disusun oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dengan memperhatikan saran Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat yang diajukan kepada sidang pertama Kongres untuk mendapat pengesahan.
  4. Dalam rangkaian acara Kongres, diadakan seminar terbuka bagi segenap peserta dengan pemilihan masalah yang dapat mendorong pengembangan wawasan dan peranan Pers.

Pasal 9
Rapat Kerja

  1. Rapat Kerja dihadiri oleh Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat Pusat, dan Ketua-Ketua Cabang dan pengurus lainnya.
  2. Biaya kehadiran Ketua-Ketua Cabang ditanggung sepenuhnya oleh organisasi. Sementara biaya kehadiran anggota pengurus lainnya ditanggung sendiri oleh anggota tersebut.

Pasal 10
Rapat-Rapat

Peserta Rapat Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat, dan Pengurus Cabang/Provinsi tidak bisa diwakilkan.

BAB IV
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 11

  1. Jika kesepakatan tidak tercapai secara musyawarah maka dilakukan pemungutan suara.
  2. Pelaksanaan pemungutan suara dalam Kongres, Rapat Kerja, dan Musyawarah Cabang Cabang diserahkan kepada Pimpinan Sidang atau Rapat.
  3. Setiap Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara yang diakumulasikan dalam keterwakilan secara proporsional dengan kelipatan 10 (sepuluh) anggota diakumulasikan satu suara. Dan pengurus Cabang yang jumlah anggotanya kurang dari sepuluh anggota, diakumulasikan satu suara.
  4. Setiap Cabang mempunyai satu (1) hak suara.
  5. Pengurus Pusat memiliki hak 3 suara.

BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 12

  1. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara oleh Kongres.
  2. Ketua Umum yang dipilih adalah Ketua Umum FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.
  3. Formatur membentuk dan menetapkan kepengurusan lengkap FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan atau juga dapat bersama Dewan Penasehat Pusat.

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 13

  1. Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat bertanggungjawab secara hukum atas pemilikan, pelepasan, pembebanan, dan pengelolaan kekayaan organisasi. Dalam hal pelepasan dan pembebanan kekayaan organisasi diperlukan persetujuan Dewan Penasehat FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan atau dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
  2. Transaksi dan mutasi keuangan wajib dibukukan dengan teratur dan tertib, baik di Pusat maupun di Cabang hingga perwakilan.
  3. Pengelolaan keuangan organisasi di tingkat Cabang wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 14

  1. Dalam melaksanakan pasal 29 Anggaran Dasar, selambat-lambatnya satu minggu setelah Kongres khusus untuk pembubaran, Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat yang terakhir harus mengumumkan pembubaran tersebut kepada khalayak.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang mengikat organisasi dan anggota.
  3. Ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dan atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, sepanjang tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dapat dibuat Peraturan Organisasi atau Keputusan Dewan Pengurus FORUM PIMRED MULTIMEDIA Pusat dan dipertanggung-jawabkan kepada Kongres.


****** ooOOoo******